3. Pertemuan antara Grab dan Pihak Korban dengan Pihak Kepolisian
Grab Indonesia telah bertemu dengan pihak korban di Polda Metro Jaya (PMJ). Tyas Widyastuti, selaku Director of Operations Jabodetabek dari Grab Indonesia, menyampaikan bahwa perusahaan tersebut telah menerima laporan terkait insiden tersebut pada tanggal 25 Maret 2024 pukul 22.05 WIB. Selain menangani kasus ini secara hukum, Grab Indonesia juga mengutamakan permintaan maaf secara tatap muka dan pribadi kepada penumpang yang bersangkutan. Grab Indonesia menyampaikan rasa terima kasih atas kesediaan penumpang untuk bertemu dengan tim manajemen senior Grab Indonesia di Polda Metro Jaya.
4. Permintaan Maaf dari Grab Indonesia karena Lambannya Penanganan Kasus
Grab Indonesia turut meminta maaf kepada korban atas lambannya penanganan dari fasilitas layanan konsumen Grab. Perusahaan ini juga telah memecat agen yang dinilai tidak menanggapi kasus ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Grab Indonesia akan melakukan evaluasi terhadap SOP layanan konsumen dalam penanganan insiden keselamatan. Grab Indonesia juga menjelaskan bahwa penanganan kasus ini oleh tim layanan konsumen tidak berjalan secepat dan selayak yang seharusnya, sehingga pihak Grab Indonesia kembali meminta maaf atas hal tersebut.
5. Perlindungan dan Pengamanan bagi Korban
Grab Indonesia akan menyediakan tim pendampingan khusus, konseling psikologis, dan pengamanan pribadi 24 jam bagi korban. CC juga akan diberikan transportasi oleh mitra pengemudi perempuan yang memiliki akses langsung ke manajemen senior Grab Indonesia. Perusahaan ini menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dan akan mengambil langkah hukum sesuai dengan prinsip keadilan dan asumsi tak bersalah.