Padahal, sebelumnya YAICI sudah melakukan advokasi ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Alhasil, BPOM malah menentang rekomendasi tentang aturan penggunaan kata susu. Saat ini, BPOM pun telah menerbitkan aturan tentang label dan iklan pada produk susu kental manis.
"Awal-awalnya kami ditentang habis tentang kandungan gula ini alasannya ini adalah susu dan tidak bisa dirubah ke creamer kemana, tapi sekarang akhirnya bobol, mereka makan sendiri pernyataan mereka, kami sempat di BPOM diceramahin abis itu, akhirnya kami keluarkan hasil riset, terbukti semuanya," tandas Arif.
Pihak YAICI tak lantas patah semangat, mereka tetap melancarkan tugas selanjutnya terkait aturan dari KPI mengenai iklan susu kental manis.
"Sekarang bagaimana tindakan dari KPI mereka awasi iklan itu atau tidak bagaimana ketegasan dari BPOM untuk mengawasi pelaksanaan pernyataan dari mereka juga," tegasnya.