"Awal-awalnya kami ditentang habis tentang kandungan gula ini alasannya ini adalah susu dan tidak bisa dirubah ke creamer kemana, tapi sekarang akhirnya bobol, mereka makan sendiri pernyataan mereka, kami sempat di BPOM diceramahin abis itu, akhirnya kami keluarkan hasil riset, terbukti semuanya," tandas Arif.
Pihak YAICI tak lantas patah semangat, mereka tetap melancarkan tugas selanjutnya terkait aturan dari KPI mengenai iklan susu kental manis.
"Sekarang bagaimana tindakan dari KPI mereka awasi iklan itu atau tidak bagaimana ketegasan dari BPOM untuk mengawasi pelaksanaan pernyataan dari mereka juga," tegasnya.
Akhir kata, YAICI hanya ingin mendapatkan kejelasan seperti larangan siaran iklan susu kental manis agar diubah menjadi penambah makanan atau topping.
Pasalnya, menurut YAICI, susu kental manis bukanlah susu yang dikenal sebagai minuman bernutrisi, melainkan gula beraroma susu sepertinya layaknya sirup.
"Termasuk juga iklan visual juga iya, iklan cetak juga iya, karena selama ini yang dikeluarkan SKM adalah minuman bernutrisi keluarga dan dianjurkan diminum dua kali sehari di iklan mereka kan itu dari zaman dulu, jadi itu iklan mereka tidak menampilkan lagi seperti minuman tapi iklan mereka ke depan sebagai topping pelengkap makanan atau minuman," papar Arif.