Tampang

Siap-siap! Penyakit Akibat Rokok Tak Lagi Ditanggung BPJS Mulai 2025

4 Jan 2025 14:40 wib. 51
0 0
Siap-siap! Penyakit Akibat Rokok Tak Lagi Ditanggung BPJS Mulai 2025
Sumber foto: Google

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengusulkan agar penyakit akibat rokok tidak ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Usulan ini menuai pro dan kontra di masyarakat, terutama karena kesehatan para perokok dan tanggung jawab pemerintah dalam menangani dampak kesehatan akibat merokok.

Seiring dengan perkembangan zaman, kebiasaan merokok masih menjadi masalah besar di Indonesia. Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi jumlah perokok, namun kenyataannya angka perokok masih cukup tinggi, baik dari kalangan mampu maupun tidak mampu. Hal ini menjadi perhatian serius, terutama karena dampak buruk rokok terhadap kesehatan seseorang.

Usulan Ali Ghufron Mukti ini juga menjadi sorotan karena akan berdampak pada banyak Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang masih merokok meski tergolong tidak mampu. Bagi mereka, kebijakan ini akan menyulitkan akses terhadap layanan kesehatan, terutama jika mereka terkena penyakit akibat rokok. Selain itu, masih ada pertanyaan mengenai dampak sosial dan ekonomi bagi para perokok yang notabene sudah membutuhkan bantuan kesehatan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?