“Kami akan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk petugas yang bersangkutan,” ujar seorang perwakilan Polres Kepahiang.
Kepala Puskesmas Kelobak, yang namanya belum disebutkan, memberikan klarifikasi terkait insiden ini. Menurutnya, tindakan AG bukan merupakan kebijakan resmi dari puskesmas, melainkan kesalahan individu.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Kami akan mengevaluasi kinerja petugas kami dan memberikan teguran kepada yang bersangkutan jika terbukti melakukan tindakan tidak profesional,” katanya.
Pihak Puskesmas Kelobak juga berjanji untuk meningkatkan pelatihan bagi petugas agar kejadian serupa tidak terulang.
Kejadian seperti yang dialami Jolhanda menyoroti pentingnya profesionalisme dalam pelayanan kesehatan, terutama di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas. Pasien yang datang dengan kondisi terluka membutuhkan perlakuan yang tidak hanya cepat, tetapi juga penuh empati.
“Ucapan dan tindakan petugas kesehatan dapat memengaruhi kondisi psikologis pasien. Jika pasien merasa tidak dihormati atau diremehkan, hal itu bisa memperburuk trauma yang dialaminya,” ungkap seorang psikolog yang dimintai pendapat terkait kasus ini.
Perlindungan Hak Pasien, Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa hak pasien harus dilindungi dalam setiap aspek pelayanan kesehatan. Pasien berhak mendapatkan perawatan yang bermartabat, tanpa diskriminasi atau tindakan yang merendahkan.