“Fokus utama BPOM adalah mencegah distribusi makanan yang tidak layak, terutama untuk anak sekolah. Tujuannya agar makanan tersebut tidak menimbulkan keracunan atau gizi yang tidak sesuai,” jelas Taruna.
Tujuan dan Cakupan Program MBG
Program MBG dirancang untuk memberikan makanan bergizi secara gratis kepada kelompok masyarakat rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, dan masyarakat miskin. Langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan gizi buruk yang masih menjadi tantangan besar di Indonesia.
Program ini didukung oleh anggaran besar, mencapai Rp71 triliun, yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024. Dengan target menjangkau lebih dari 19 juta penerima manfaat, program ini mulai dilaksanakan pada Senin, 6 Januari 2025.
Tahap awal pelaksanaan MBG mencakup 26 wilayah di 38 provinsi di Indonesia. Wilayah-wilayah tersebut meliputi Aceh, Bali, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jakarta, Gorontalo, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Papua Selatan, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
Wilayah dengan SPPG Terbanyak
Pada tahap awal ini, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terbanyak, mencapai 56 titik layanan, disusul oleh Jawa Tengah dengan 40 titik layanan. SPPG bertugas sebagai unit operasional yang memastikan program berjalan lancar di tingkat lokal, termasuk distribusi makanan dan pemantauan kualitasnya.