Vaksin Covid-19 AstraZeneca telah menjadi perbincangan hangat belakangan ini, terutama setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia mengumumkan bahwa vaksin tersebut sudah tidak digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai tanggapan atas efek samping yang langka yang telah terdeteksi akibat penggunaan vaksin AstraZeneca, yakni thrombosis thrombocytopenia syndrome (TTS) atau pembekuan darah.
"Saat ini, vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak digunakan lagi dalam program vaksinasi atau imunisasi dan berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran BPOM menunjukkan bahwa saat ini vaksin AstraZeneca sudah tidak beredar di Indonesia," tulis BPOM dalam keterangan tertulis, Senin (6/5).
Menyikapi hal ini, BPOM menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca telah ditarik dari peredaran di Indonesia dan bahwa hingga April 2024, tidak ada laporan kejadian terkait keamanan, termasuk kejadian TTS, yang terkait dengan penggunaan vaksin AstraZeneca di tanah air.
Selain itu, data dari World Health Organization (WHO) juga menunjukkan bahwa kejadian TTS yang berkaitan dengan vaksin AstraZeneca dikategorikan sebagai sangat jarang, yaitu kurang dari 1 kasus dalam 10 ribu kejadian. BPOM juga menegaskan bahwa kejadian TTS yang sangat jarang terjadi dalam rentang waktu 4 hingga 42 hari setelah pemberian dosis vaksin AstraZeneca. Di luar rentang waktu tersebut, kejadian TTS tidak dapat dihubungkan dengan penggunaan vaksin AstraZeneca.