Tampang.com | Sebuah ungguhan di grup Facebook menyebutkan bahwa melahirkan normal tak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kabar ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam proses persiapan persalinan. Namun, sistem Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dengan tegas membantah hal tersebut. Menurutnya, aturan terkait dengan penanganan persalinan dalam program Jaminan Persalinan (Jampersal) BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan dan masih tetap sama seperti sebelumnya.
Pernyataan Rizzky Anugerah tersebut menjadi pencerahan bagi masyarakat yang khawatir akan perubahan kebijakan terkait dengan penanganan persalinan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Terlebih lagi, melahirkan normal adalah pilihan yang diinginkan oleh sebagian besar ibu hamil. Dengan demikian, kejelasan terkait dengan kebijakan pemerintah dalam menanggung biaya persalinan normal menjadi hal yang sangat penting bagi peserta BPJS Kesehatan.