Sebagai peserta BPJS Kesehatan, memahami aturan terkait dengan penanganan persalinan sangat krusial. Sebagaimana yang disampaikan oleh Rizzky Anugerah, aturan tersebut tidaklah berubah. Peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam proses persiapan persalinan normal tetap dapat memperoleh manfaat jaminan persalinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, BPJS Kesehatan juga tetap memberikan jaminan persalinan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, baik itu persalinan normal maupun persalinan dengan metode operasi sesar.
Terkait dengan penjelasan tersebut, BPJS Kesehatan turut mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima informasi terkait dengan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Mengingat maraknya informasi yang tidak terverifikasi yang beredar di media sosial, kemampuan dalam memilah informasi yang benar sangatlah penting. Perlu adanya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi terutama yang berkaitan dengan layanan kesehatan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat peserta BPJS Kesehatan.