Dengan demikian, boleh-boleh saja bagi ibu hamil untuk bepergian dengan pesawat lebih dari 8 jam, namun tetap harus memperhatikan kondisi kesehatan ibu hamil dan janin dalam kandungan serta berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan sebelum memutuskan untuk melakukannya. Semua perjalanan udara saat hamil perlu dilakukan dengan pertimbangan yang matang demi menjaga keselamatan ibu hamil dan janin dalam kandungan.