Tampang

Bolehkah Ibu Hamil Naik Pesawat Lebih dari 8 Jam?

29 Mar 2024 04:53 wib. 99
0 0
ibu Hamil Naik Pesawat

Sedangkan saat memasuki trimester kedua kehamilan, terutama di usia 14-28 minggu, merupakan waktu yang paling baik untuk melakukan perjalanan udara. Morning sickness sudah berkurang, energi sudah kembali, dan janin belum terlalu besar sehingga ibu hamil masih bisa bergerak dengan leluasa. Tetapi, pastikan ibu hamil terhidrasi dengan baik dan sudah mengetahui lokasi rumah sakit terdekat di tempat tujuan perjalanan.

Memasuki trimester ketiga kehamilan, perjalanan udara masih memungkinkan selama ibu hamil tidak memiliki risiko komplikasi seperti preeklamsia, diabetes gestasional, dan plasenta previa. Namun, jika ibu hamil memiliki riwayat hipertensi, diabetes, atau kondisi medis lainnya, maka sebaiknya tidak melakukan perjalanan udara setelah usia kehamilan melewati 24 minggu.

Sehingga, sebenarnya tidak ada durasi waktu yang ideal bagi seorang ibu hamil untuk melakukan perjalanan udara. Semua disesuaikan dengan kondisi kesehatan ibu hamil dan janin dalam kandungan. Konsultasikan dengan dokter kandungan sebelum memutuskan untuk melakukan perjalanan udara, terutama jika akan melakukan perjalanan udara dengan waktu tempuh lebih dari 8 jam. Hal ini penting untuk memastikan bahwa ibu hamil dan janin dalam kandungan dalam kondisi yang aman selama perjalanan udara.

Dengan demikian, boleh-boleh saja bagi ibu hamil untuk bepergian dengan pesawat lebih dari 8 jam, namun tetap harus memperhatikan kondisi kesehatan ibu hamil dan janin dalam kandungan serta berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan sebelum memutuskan untuk melakukannya. Semua perjalanan udara saat hamil perlu dilakukan dengan pertimbangan yang matang demi menjaga keselamatan ibu hamil dan janin dalam kandungan.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Ingin Hidup Bahagia, Lakukan Hal Ini
0 Suka, 0 Komentar, 23 Nov 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?