Dan tentunya keadaan seperti ini dapat menyebabkan kesehatan pasien dapat dengan mudah menurun dan bahkan dapat mengakibatkan kondisi yang lebih parah bila tidak segera ditangani dengan baik. Ada kasus serupa yang terjadi pada seorang wanita setelah pasca melahirkan tidak melakukan kuret. Perbedaannya bahwa bila dalam kasus keguguran yang dikuretase adalah janin yang mati maka pada pasca persalinan yaitu jaringan yang masih melekat pada dinding rahim. Dan sisa dari jaringan tersebut adalah berupa plasenta karena meski secara keseluruhan plasenta keluar namun setelah proses persalinan normal terkadang masih terdapat sisa-sisa plasenta terebut masih menempel pada rahim. Oleh sebab itu harus dibersihkan untuk mencegah terjadinya infeksi pada rahim.
Dengan demikian jelas bila tindakan kuret tidak berbahaya karena justru tindakan tersebut untuk membersihkan rahim dari jaringan yang dapat menimbulkan infeksi. Selain itu tindakan kuretase selayaknya dilakukan pada klinik aborsi yang ditangani oleh dokter spesialis ahli serta memiliki izin resmi dari kementrian kesehatan. Prosedur yang digunakan pun harus sesuai dengan standar SOP kesehatan Ginekologi. Adalah klinik aborsi Jakarta yang merupakan klinik kesehatan untuk reproduksi bagian obstetri dan ginekologi dengan izin resmi berlokasi di wilayah Jakarta. Mengerjakan tindakan medis bagian penyakit kandungan dengan metode yang sesuai standard ilmu kedokteran. Menggunakan teknologi tercanggih serta modern dan fasilitas gedung dengan bangunan modern juga ruang tunggu, ruang perawatan privasi bersih serta sanitasi yang baik sehingga aman dan bebas infeksi. Tindakan kuretase sebaiknya dilakukan pada klinik dengan fasilitas serta peralatan medis yang mumpuni dan ditangani oleh dokter spesialis ahli yang berpengalaman untuk menghindari resiko pasca tindakan kuretase.