"Saat ini, oknum polisi itu sedang kita periksa secara intensif. Apakah saat penggerebekan melakukan itu atau tidak, masih kita periksa," kata Barliansyah,
Barliansyah menegaskan bahwa kalau hasil pemeriksaan terbukti secara hukum, maka keduanya jelas telah melanggar kode etik perwira dan akan dikenakan sanksi hingga PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
"Kejadian itu di ruko (rumah toko) milik perwira polisi laki-laki itu. Hanya mereka berdua di dalamnya, tak ada orang ketiga, dan itu sudah unsur pelanggaran etika kepolisian," jelas Barliansyah.