Selain potongan harga untuk PJP2U, potongan harga tarif sebesar 50% juga diberlakukan untuk pendaratan (landing fee) dan penempatan pesawat (parking fee) saat berada di bandara sebagai bentuk dukungan InJourney Airports kepada maskapai penerbangan.
Penyesuaian harga tiket pesawat dalam periode 5 tahunan menjadi langkah strategis bagi pemerintah dalam menghadapi fluktuasi harga tiket pesawat yang signifikan, khususnya saat puncak musim libur.
Namun, penyesuaian ini juga perlu disertai dengan evaluasi menyeluruh mengenai faktor-faktor lain yang memengaruhi harga tiket pesawat, seperti biaya operasional, infrastruktur, dan regulasi yang berlaku. Perubahan harga tiket yang terlalu drastis perlu dihindari agar tidak memberatkan masyarakat pengguna jasa penerbangan.
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa penyesuaian harga tiket pesawat tidak berdampak negatif pada industri pariwisata. Semakin terjangkaunya harga tiket pesawat bagi masyarakat Indonesia dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan asing untuk berkunjung ke destinasi wisata di Indonesia.
Hal ini dapat berdampak positif pada pertumbuhan sektor pariwisata, yang selama ini menjadi salah satu sektor andalan dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Upaya penyesuaian harga tiket pesawat yang lebih terjangkau juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong konektivitas dan mobilitas masyarakat. Dengan harga tiket yang lebih terjangkau, diharapkan masyarakat akan lebih mudah untuk melakukan perjalanan udara ke berbagai destinasi di dalam maupun luar negeri.