Siapa Itu Karyawan Kontrak?
Berbeda dari outsourcing, karyawan kontrak adalah pekerja yang direkrut langsung oleh perusahaan tanpa perantara pihak ketiga. Hubungan kerja ini diikat oleh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menjelaskan durasi kerja, hak dan kewajiban, serta sistem pembayaran secara jelas antara dua pihak: pemberi kerja dan pekerja.
Biasanya, pekerja kontrak dipekerjakan untuk proyek tertentu atau dalam jangka waktu tertentu seperti 6 bulan hingga 1 tahun, tergantung kebutuhan perusahaan. Keunggulan dari sistem ini adalah pekerja kontrak mendapatkan hak yang lebih terstruktur, mulai dari tunjangan, jaminan sosial, hingga peluang untuk diangkat menjadi pegawai tetap.
Perbedaan Mendasar antara Outsourcing dan Karyawan Kontrak
Untuk memperjelas perbedaan antara kedua jenis tenaga kerja ini, berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui:
1. Hubungan Kerja
-
Outsourcing: Terjalin antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa (vendor), bukan dengan tempat mereka bekerja secara fisik.
-
Kontrak: Hubungan kerja langsung dengan perusahaan pengguna tenaga kerja.
2. Sistem Penggajian dan Tunjangan
3. Jenis Pekerjaan
-
Outsourcing: Umumnya untuk pekerjaan pendukung seperti petugas kebersihan, satpam, customer service, dan administratif.
-
Kontrak: Bisa mencakup pekerjaan proyek teknis, staf sementara, hingga pekerjaan strategis untuk jangka waktu tertentu.
4. Perlindungan Hukum
-
Outsourcing: Perlindungan hukum melekat pada perusahaan penyedia jasa, bukan perusahaan tempat bekerja.
-
Kontrak: Perlindungan hukum melekat langsung pada perusahaan yang mempekerjakan.