Hal ini mengacu pada pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto bahwa mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturannya sama dengan larangan menggunakan ponsel saat berkendara atau berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Banyak terjadi kontraversi dikalangan warganet dan masyarakat semua tentang larangan tersebut.
Kenyataan saat ini dengan banyaknya kecanggihan pada teknologi terutama smartphone, membuat pengemudi sering kali memperhatikan bahkan aktif menggunakan smartphonenya dalam berkendara, sehingga menggangu pengemudi yang lain dan terjadi kecelakaan.