Dan saat ini pihak pemerintah teruama kepolisian lalulintas meetapkan tentang Undang-Undang Mendengarkan Musik saat berkendara akan dikenakan sangsi.
Hal ini mengacu pada pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto bahwa mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturannya sama dengan larangan menggunakan ponsel saat berkendara atau berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol.