Tampang

Benarkah Mendengarkan Musik Penyebar Tingginya Kecelakaan Lalulintas???

2 Mar 2018 22:43 wib. 1.390
0 0
Benarkah Mendengarkan Musik Penyebar Tingginya Kecelakaan Lalulintas???

Dan saat ini pihak pemerintah teruama kepolisian lalulintas meetapkan tentang Undang-Undang Mendengarkan Musik saat berkendara akan dikenakan sangsi.

Hal ini mengacu pada pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto bahwa mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Aturannya sama dengan larangan menggunakan ponsel saat berkendara atau berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol. 

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.