Kantor Imigrasi Cilacap mengunggah 6 kondisi yang membuat paspor dinyatakan rusak sehingga pemiliknya tak bisa menggunakan dokumen tersebut untuk ke luar negeri.
Enam ciri-ciri paspor rusak yang harus diganti termasuk:
1. Paspor sobek atau tergunting
2. Paspor berlubang
3. Paspor tercoret
4. Paspor basah atau lembab
5. Paspor terlipat
6. Paspor terbakar
Melihat dari peraturan yang ada, perlu diingat bahwa paspor yang rusak dapat mengakibatkan masalah besar bagi pemiliknya. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam mempertahankan kondisi paspor agar selalu dalam keadaan baik.
Selain itu, perlu juga disosialisasikan mengenai penanganan paspor dengan benar kepada masyarakat agar dapat lebih waspada dalam menjaga keadaan paspornya. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye dan pembekalan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kondisi paspor.
Selain itu, pemerintah juga perlu memperketat pengawasan terhadap layanan perpanjangan paspor atau penerbitan paspor baru. Pengawasan yang ketat dalam proses penerbitan dan perpanjangan paspor dapat membantu dalam mengurangi kemungkinan terbitnya paspor dalam kondisi yang tidak layak untuk digunakan.