4. Yaman: LGBT Dianggap Ancaman bagi Stabilitas Sosial
Yaman menerapkan aturan ketat terhadap komunitas LGBT. Kelompok milisi Houthi yang menguasai beberapa wilayah di negara ini juga menerapkan kebijakan serupa. Bahkan, ada laporan bahwa pemerintah telah menangkap puluhan orang yang dicurigai mempromosikan LGBT. Beberapa di antaranya dikenakan hukuman mati dan eksekusi dilakukan di depan umum sebagai bentuk peringatan.
5. Arab Saudi: Sanksi Berat bagi Pelaku LGBT
Arab Saudi dikenal sebagai negara yang memiliki sistem hukum berbasis syariah Islam yang sangat tegas. Segala bentuk perilaku LGBT dianggap sebagai tindakan ilegal dan dapat dikenakan hukuman mati. Kebijakan ini didukung oleh masyarakat yang menganggap LGBT sebagai pelanggaran terhadap norma agama dan budaya setempat.
6. Indonesia: Menolak Perkawinan Sesama Jenis
Indonesia bukan negara yang secara eksplisit melarang LGBT dalam KUHP, tetapi aktivitas komunitas ini kerap menuai perdebatan di masyarakat. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa perkawinan sesama jenis tidak akan diakui dan terus melakukan upaya pencegahan melalui edukasi keluarga.
7. Jamaika: Undang-Undang Warisan Kolonial
Jamaika memiliki aturan ketat terhadap LGBT yang telah ada sejak era kolonial. Larangan ini memicu perdebatan, dengan sebagian masyarakat menilai bahwa kebijakan tersebut melanggar hak asasi manusia. Namun, hingga saat ini pemerintah Jamaika tetap mempertahankan peraturan tersebut.
8. Somalia: Hukuman Bertahap untuk LGBT