Somalia menerapkan hukum yang melarang keras aktivitas LGBT. Negara ini memiliki undang-undang sodomi yang mengatur sanksi bertahap bagi pelanggar. Mulai dari hukuman cambuk, kurungan penjara, hingga hukuman mati bagi pelaku berulang.
9. Brunei Darussalam: Hukuman Rajam untuk Homoseksual
Brunei Darussalam sempat mengejutkan dunia dengan penerapan hukum syariah yang ketat, termasuk hukuman rajam bagi pasangan homoseksual. Namun, setelah mendapat tekanan dari komunitas internasional, Brunei akhirnya menunda penerapan hukuman mati untuk kasus ini.
10. Uni Emirat Arab: Aturan Ketat dan Pengawasan Ketat
Uni Emirat Arab memiliki kebijakan tegas dalam menindak aktivitas LGBT. Negara ini melarang hubungan sesama jenis dan memberikan sanksi berat, termasuk hukuman penjara bagi pelaku. Selain itu, aturan ketat juga diterapkan dalam penggunaan media sosial untuk mencegah penyebaran propaganda LGBT.
Dari berbagai negara yang disebutkan di atas, terlihat bahwa kebijakan terhadap LGBT sangat bergantung pada faktor budaya, agama, dan sistem hukum masing-masing negara. Beberapa negara menerapkan sanksi keras, sementara yang lain lebih toleran.
Bagaimana menurutmu? Apakah kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan nilai budaya, atau justru pelanggaran hak asasi manusia?