Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-243/PMK.03/2014 mengatur mengenai pengecualian wajib pajak tertentu dari kewajiban menyampaikan SPT PPh. Pengecualian itu diatur dalam Pasal 18 PMK 243/2014.
Pasal 18 menegaskan bahwa wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi dua kriteria. Kriteria tersebut adalah wajib pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh; atau wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan proses perpajakan menjadi lebih mudah bagi warga negara Indonesia, terutama untuk pelaporan SPT yang berkaitan dengan PPh. Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu lagi pusing untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh, sehingga memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, perubahan ini juga menjadi langkah nyata dalam mendukung transformasi digital dalam bidang perpajakan di Indonesia.