Dalam konferensi pers yang diadakan baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa semua komoditas pangan dalam negeri tidak akan mengalami kenaikan harga akibat PPN 12 persen. Hal ini merupakan respons terhadap kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan kenaikan harga produk pangan akibat penerapan PPN 12 persen, yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah telah memastikan bahwa produk pangan dalam negeri tidak akan mengalami kenaikan harga akibat penerapan PPN 12 persen. Dalam upaya untuk memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat, pemerintah juga memastikan bahwa barang-barang pendukung swasembada seperti pupuk dan benih tidak akan mengalami kenaikan akibat PPN.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menekankan pentingnya menjaga stabilitas harga pangan agar dapat terjangkau oleh masyarakat. Beliau menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dan produsen dalam negeri dari dampak kenaikan harga pangan akibat penerapan PPN 12 persen.
Penerapan PPN 12 persen terhadap produk pangan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mengurangi defisit anggaran negara. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kemungkinan kenaikan harga produk pangan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi daya beli masyarakat.