Tampang

Tutupnya 3 Pinjol, OJK Umumkan Daftar 98 Fintech Lending Berizin Baru

1 Agu 2024 16:44 wib. 828
0 0
Tutupnya 3 Pinjol, OJK Umumkan Daftar 98 Fintech Lending Berizin Baru
Sumber foto: Kompas.com

Jumlah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkurang. Saat ini, terdapat 98 fintech lending yang berizin. Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Selain Tanifund, OJK juga menutup fintech lending PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala). Jembatan Emas mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara Lembaga Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) karena belum dapat memenuhi ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan jumlah Direksi.

Sementara itu, Dhanapala mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas. Pasalnya, saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.

Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal dapat membawa risiko dan bahaya serius bagi masyarakat. Pinjol ilegal sering kali memberlakukan bunga dan biaya yang sangat tinggi, melampaui batas yang ditetapkan oleh otoritas keuangan. Selain itu, karena minimnya pengawasan, pinjol ilegal biasanya menggunakan taktik penagihan yang agresif dan intimidatif, termasuk ancaman, pelecehan, dan bahkan kekerasan fisik untuk memaksa peminjam membayar. Pinjol ilegal juga dapat menyalahgunakan data pribadi yang diberikan oleh peminjam.

Di sisi lain, peminjam pinjol ilegal tidak mendapatkan perlindungan hukum yang biasanya tersedia untuk pinjaman resmi. Sulit bagi peminjam untuk mendapatkan keadilan jika terjadi perselisihan. Oleh karena itu, penting untuk hanya memilih pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh otoritas yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.

Berikut adalah daftar 98 fintech lending berizin menurut laman resmi OJK per Juli 2024:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id

2. Investree - https://www.investree.id

3. Amartha - https://amartha.com

4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.