Dalam konteks ini, diperlukan langkah-langkah tertentu dalam pengelolaan pegawai honorer di daerah. Salah satunya adalah dengan menerapkan regulasi yang memberikan batasan kuota jumlah pegawai honorer sesuai dengan kebutuhan riil instansi pemerintah tersebut. Dengan adanya kuota yang sudah ditetapkan, diharapkan rekrutmen pegawai honorer tidak lagi dipengaruhi oleh kedekatan personal atau hubungan politik, melainkan oleh kebutuhan dan kualifikasi yang sesuai.
Selain itu, perlu adanya supervisi dan evaluasi secara berkala terhadap penggunaan pegawai honorer di daerah. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan dapat tercipta pengawasan yang ketat terhadap rekrutmen dan penggunaan pegawai honorer, sehingga praktek-praktek nepotisme dan korupsi dalam perekrutan pegawai honorer dapat diminimalisir.
Lebih lanjut, pemerintah juga dapat memperkuat program pengembangan sumber daya manusia untuk membuka peluang kerja bagi pegawai honorer yang memenuhi kriteria menjadi PNS atau tenaga kerja tetap. Dengan begitu, jumlah pegawai honorer yang terus bertambah dapat dikendalikan, sementara kualitas sumber daya manusia di sektor publik juga dapat ditingkatkan.
Dalam rangka penanganan masalah ini, peran aktif dari para pemangku kepentingan, baik itu pemerintah daerah, DPRD, maupun masyarakat luas, sangat dibutuhkan. Dukungan dalam penerapan regulasi-regulasi yang diperlukan untuk mengatur kuota pegawai honorer dan mengawasi rekrutmennya tentu tidak boleh diabaikan.