Tampang.com | Pemerintah secara perlahan menaikkan beberapa jenis pajak sejak awal 2025, terutama yang menyentuh konsumsi publik, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tanpa banyak pemberitaan, kenaikan ini mulai dirasakan oleh masyarakat melalui harga barang yang tiba-tiba melonjak. Apakah ini bentuk strategi fiskal, atau justru kebijakan yang membebani rakyat kecil?
PPN 12 Persen, Efek Domino di Harga Barang
Sesuai Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), PPN resmi naik dari 11% menjadi 12% pada awal 2025. Kenaikan ini berdampak langsung pada harga kebutuhan pokok, barang konsumsi rumah tangga, hingga layanan digital.
“Bayar listrik, beli sembako, semua naik. Gaji tetap, tapi pengeluaran makin besar,” keluh Arief, karyawan swasta di Bekasi.
Kenaikan Pajak Bertahap, Tapi Efeknya Seketika
Pemerintah menyebut kenaikan PPN ini sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk memperkuat APBN dan memperluas basis pajak. Namun, masyarakat merasakan dampaknya secara langsung tanpa mitigasi berarti, apalagi di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi dan inflasi pangan.