Fenomena downtrading atau peralihan konsumsi rokok ke jenis yang lebih murah semakin marak terjadi setelah pemerintah meningkatkan tarif cukai hasil tembakau. Pergeseran tersebut terpantau dari laporan pemerintah yang mencatat adanya penurunan produksi pada rokok golongan I yang terkena tarif cukai lebih tinggi, yakni di atas Rp1.000 per batang/gram. Sementara itu, peningkatan produksi double digit tercatat pada golongan II dan III yang memiliki tarif cukai di bawah Rp1.000 per batang/gram. Hal ini pun menjadi sorotan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang mengkhawatirkan dampak dari pergeseran perdagangan rokok tersebut.
Pemerintah sebenarnya telah berupaya menerapkan tarif cukai secara multiyears sebagai langkah untuk mengendalikan konsumsi tembakau di masyarakat. Namun, hal ini terkembali oleh kondisi downtrading terhadap golongan rokok kelompok yang lebih murah. Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah terus berupaya melakukan pengawasan penindakan terhadap rokok ilegal sebagai respons terhadap perubahan perilaku konsumen ini.