Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat penerimaan cukai sebesar Rp221,8 triliun pada tahun 2023, mencapai 97,6% dari target yang ditetapkan dalam Perpres No. 75/2023. Meskipun demikian, terjadi penurunan penerimaan cukai sebagai dampak dari kebijakan pengendalian konsumsi rokok, yang juga berpotensi memengaruhi keberlangsungan tenaga kerja di industri rokok. Penurunan produksi rokok juga menjadi salah satu hasil dari kebijakan ini, dengan penurunan produksi terbesar terjadi pada golongan I, mencapai -14%. Sementara itu, produksi pada golongan II naik 11,6% dan pada golongan III naik sebesar 28,2%.
Penerimaan cukai juga mendapat dorongan dari meningkatnya kebutuhan minuman mengandung etil alkohol, yang merupakan dampak dari pertumbuhan sektor pariwisata. Sebelum penerapan tarif multiyears, penerimaan cukai secara keseluruhan mencapai Rp226,88 triliun pada tahun 2022, yang mengalami peningkatan sebesar 16,04% dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan pendapatan cukai tersebut didorong oleh kontribusi cukai hasil tembakau (CHT) yang mencapai realisasi Rp218,62 triliun, menyumbang 95,05% terhadap total penerimaan cukai. Pendapatan CHT meningkat sebesar Rp29,81 triliun atau 15,79%.