“Jadi pemikiran untuk bagaimana membuat pensiun dari ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI Polri termasuk ASN daerah untuk bisa diperbaiki dari sisi pertama benefit atau manfaat yang diperoleh oleh ASN TNI POlri, yang kedua TKD menjadi future liability atau kewajiban masa yang akan datang dari sisi beban APBN,” jelasnya.
Skema pensiunan saat ini adalah memberikan gaji pokok pada saat mereka mengabdi. Sri Mulyani mengusulkan skema baru dengan memberikan tunjangan sebesar gaji pokok dan juga memperoleh tunjangan pensiunan sebesar penghasilan yang didapat selama masih bertugas atau take home pay.
“Dengan demikin, karena dia dihitung berdasarkan take home pay, maka kita berharap dari kalkulasinya akan bisa mendapatkan manfaatnya yang lebih sesuai,” jelasnya kembali.