Skema pensiunan saat ini adalah memberikan gaji pokok pada saat mereka mengabdi. Sri Mulyani mengusulkan skema baru dengan memberikan tunjangan sebesar gaji pokok dan juga memperoleh tunjangan pensiunan sebesar penghasilan yang didapat selama masih bertugas atau take home pay.
“Dengan demikin, karena dia dihitung berdasarkan take home pay, maka kita berharap dari kalkulasinya akan bisa mendapatkan manfaatnya yang lebih sesuai,” jelasnya kembali.