“Baik itu pajak penghasilan yang korporat, PPn, PBB, dan royalty, kemudian bagi hasil keuntungan pempus (pemerintah pusat-red) dan pemda, kemudian berbagai pajak Pemerintah, biaya materai, retribusi, itu semua masuk di dalam perjanjian yang berhubungan dnegan financial stability. Mengenai harga silakan nanti bicara dengan Inalum,” jelasnya kembali.
Selain itu, tidak hanya pemerintah pusat yang mendapatkan hak kepemilikan tersebut melainkan pemerintah daerah pun akan mendapatkan hasilnya juga.
“Mereka sudah membahas, Pemerintah Daerah selama ini dengan Inalum, dan ada suatu kesepakatan mengenai arrangement dari mulai pemeilikan sampai nanti yang berhubungan dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan dengan daerah,” jelasnya.