Tujuan dari perubahan skema dana pensiun ini agar pensiun PNS itu bisa lebih baik kondisinya. Menurut Suahasil, saat pensiun para PNS hanya menerima uang pensiun sebesar 75% dari gaji pokok terakhir. Hal ini membuat pendapatan para pensiunan PNS sangat turun drastis.
“Pensiun itu 75% dari gaji pokok terakhir, itu sangat kecil. Sehingga orang yang sudah pensiun tiba-tiba pendapatannya drop luar biasa. Nah ini ada keinginan memperbaiki kondisi itu,” tuturnya.
Pemerintah ingin di dalam RAPBN 2018 nantinya ada perbaikan sistem pensiun dan saat ini masih dilakukan kajian. Namun sampai saat ini, Suahasil masih belum bisa menjelaskan secara detail bagaimana skema baru tersebut karena masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut agar mendapatkan skema program pensiun PNS terbaik.