Polisi berhasil menyita beras siap edar sebanyak 1.100 ton dari dalam gudang berkapasitas 2000 ton. Beras siap edar tersebut dilabeli dengan merk ternama seperti Maknyuss, Ayam Jago, Pandan Wangi dan Rojo Lele. “Ini dioplos seolah kualitas baik padahal beras kualitas rendah dicampur campur,” ujar Rikwanto.
Menurut informasi, PT IBU membeli gabah dari petani dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga yang ditetapkan pemerintah. Hal inilah yang membuat para petani memutuskan untuk menjual hasil panen mereka ke PT IBU. Pelaku usaha lain mengaku snagat dirugikan karena tidak dapat maksimal dalam membeli gabah dari para petani.
Beras yang dikemas dengan merk premium dijual dengan harga berkisar antara Rp 13.700 hingga Rp 20.400 per kilogram. Kasus ini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian, namun polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pelaku diduga melanggar Pasal 383 KUHP dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.