Beras yang dikemas dengan merk premium dijual dengan harga berkisar antara Rp 13.700 hingga Rp 20.400 per kilogram. Kasus ini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian, namun polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pelaku diduga melanggar Pasal 383 KUHP dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.