Tampang

Ingat! Lapor SPT Paling Lambat 31 Maret 2024

18 Mar 2024 22:29 wib. 81
0 0
Ingat! Lapor SPT Paling Lambat 31 Maret 2024

Perhatikan dengan seksama! Anda memiliki tenggat waktu yang telah ditetapkan pada 31 Maret 2024 untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak tahun 2023. Namun, jangan khawatir, Anda dapat melakukan pelaporan secara online melalui layanan DJP Online yang tersedia di situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yaitu https://djponline.pajak.go.id/.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa proses pelaporan SPT sangatlah mudah dan tidak memerlukan kunjungan langsung ke kantor pajak. Anda hanya perlu mengakses situs web resmi tersebut.

Di platform DJP Online, wajib pajak memiliki opsi untuk menggunakan fitur e-Form atau e-Filling, sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing. Dwi menjelaskan bahwa melalui layanan e-Filling, wajib pajak dapat dengan cepat dan efisien mengisi serta mengirimkan SPT tahunannya. Proses ini dilakukan secara elektronik, di mana wajib pajak cukup mengisi formulir yang telah disediakan di platform pajak online tersebut.

Keunggulan utama dari layanan ini adalah kemudahannya diakses. Sebagai layanan daring, Anda dapat mengaksesnya dari mana saja dan kapan saja, memungkinkan Anda untuk melakukan penyampaian SPT kapan pun Anda memiliki kesempatan, bahkan selama 24 jam penuh. Dengan demikian, Anda memiliki fleksibilitas yang sangat besar untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda tanpa harus terikat oleh batasan waktu atau lokasi fisik.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?