Tampang

Ingat! Lapor SPT Paling Lambat 31 Maret 2024

18 Mar 2024 22:29 wib. 387
0 0
Ingat! Lapor SPT Paling Lambat 31 Maret 2024

Perhatikan dengan seksama! Anda memiliki tenggat waktu yang telah ditetapkan pada 31 Maret 2024 untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak tahun 2023. Namun, jangan khawatir, Anda dapat melakukan pelaporan secara online melalui layanan DJP Online yang tersedia di situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yaitu https://djponline.pajak.go.id/.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa proses pelaporan SPT sangatlah mudah dan tidak memerlukan kunjungan langsung ke kantor pajak. Anda hanya perlu mengakses situs web resmi tersebut.

Di platform DJP Online, wajib pajak memiliki opsi untuk menggunakan fitur e-Form atau e-Filling, sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing. Dwi menjelaskan bahwa melalui layanan e-Filling, wajib pajak dapat dengan cepat dan efisien mengisi serta mengirimkan SPT tahunannya. Proses ini dilakukan secara elektronik, di mana wajib pajak cukup mengisi formulir yang telah disediakan di platform pajak online tersebut.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.