Harga Eceran Tertinggi (HET) beras rencananya akan mengalami kenaikan yang bersifat permanen mulai 1 Juni 2024. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan aturan terkait penetapan HET relaksasi beras untuk menjadikannya sebagai HET permanen.
Menurut Arief, HET relaksasi beras diperpanjang hingga 31 Mei, sementara aturan penetapan HET permanen masih dalam proses penyusunan. Meskipun demikian, ia belum dapat memberikan informasi rinci mengenai peraturan tersebut dan hanya menyebutkan bahwa kebijakan HET permanen akan diberlakukan usai tanggal 31 Mei.
Sebelumnya, Bapanas telah memperpanjang HET relaksasi beras hingga 31 Mei 2024, dari kebijakan awal yang dimulai pada 10 Maret dan seharusnya berakhir pada 24 April 2024. Akibat dari perpanjangan tersebut, HET beras premium dan medium akan mengalami kenaikan harga per kilogram untuk setiap wilayah.
Misalnya, wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan akan menerapkan relaksasi HET beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram, naik dari HET sebelumnya sebesar Rp13.900 per kilogram. Sementara itu, wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung akan menerapkan relaksasi HET beras premium sebesar Rp15.400 per kilogram, naik dari HET sebelumnya sebesar Rp14.400 per kilogram.
Kondisi serupa juga berlaku untuk wilayah Bali, Nusa Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Papua. Masing-masing wilayah akan menerapkan relaksasi HET beras premium dengan kenaikan harga yang sudah ditetapkan.