Tampang.com | Meski aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah ditegaskan oleh pemerintah, sejumlah perusahaan dilaporkan masih belum membayarkannya secara penuh kepada para karyawan. Fenomena ini kembali mencuat setelah banyak pegawai mengaku hanya menerima sebagian dari haknya, atau bahkan ditunda tanpa kejelasan.
Karyawan Gerak Cepat Melapor
Sejak sepekan setelah Lebaran, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di berbagai daerah menerima lonjakan laporan terkait pelanggaran pembayaran THR. Mayoritas laporan berasal dari sektor swasta, khususnya perusahaan rintisan (startup), usaha ritel, hingga industri manufaktur.
“Saya cuma dapat 60 persen dari THR yang seharusnya. Katanya karena kondisi keuangan perusahaan,” ujar salah satu pegawai yang melapor ke Disnaker Bandung.