Tampang

Ramai Soal THR Tidak Dibayar Penuh, Banyak Karyawan Mulai Lapor ke Dinas Ketenagakerjaan

20 Mei 2025 21:28 wib. 68
0 0
ilustrasi pekerja melapor ke Disnaker karena masalah THR
Sumber foto: Google

Aturan THR Sudah Jelas

Menurut ketentuan pemerintah, THR wajib dibayarkan secara penuh paling lambat H-7 sebelum hari raya. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha. Namun dalam praktiknya, sejumlah perusahaan masih berdalih mengalami tekanan keuangan atau memilih membayar secara bertahap.

Pemerintah sendiri telah membuka posko pengaduan THR sejak sebulan sebelum Lebaran, namun banyak laporan baru masuk setelah hari raya berlangsung.

Disnaker: Perusahaan Akan Dipanggil

Menanggapi situasi ini, Disnaker menyatakan akan memanggil seluruh perusahaan yang dilaporkan untuk dimintai klarifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, mereka akan diberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Cara Memilih Hijab Segi Empat
0 Suka, 0 Komentar, 19 Okt 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?