Aturan THR Sudah Jelas
Menurut ketentuan pemerintah, THR wajib dibayarkan secara penuh paling lambat H-7 sebelum hari raya. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha. Namun dalam praktiknya, sejumlah perusahaan masih berdalih mengalami tekanan keuangan atau memilih membayar secara bertahap.
Pemerintah sendiri telah membuka posko pengaduan THR sejak sebulan sebelum Lebaran, namun banyak laporan baru masuk setelah hari raya berlangsung.
Disnaker: Perusahaan Akan Dipanggil
Menanggapi situasi ini, Disnaker menyatakan akan memanggil seluruh perusahaan yang dilaporkan untuk dimintai klarifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, mereka akan diberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.