Tampang.com | Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang resmi diberlakukan mulai hari ini, Rabu (1/12/2024), hanya akan berdampak pada barang dan jasa mewah. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (31/12/2024) malam, setelah menghadiri rapat agenda tertutup KAS APBN Tahun 2024 dan Launching Coretax di Kementerian Keuangan.
Pada tingkat pelaksanaan di lapangan, kenaikan PPN tersebut tidak akan berpengaruh pada layanan langganan seperti Netflix dan Spotify. Khususnya, barang-barang pokok kebutuhan sehari-hari masyarakat umum seperti beras, daging, deterjen, sabun, dan pulsa, serta layanan streaming, tetap mengacu pada tarif PPN 11% yang telah berlaku sejak tahun 2021.
Namun demikian, hal ini berbeda untuk barang dan jasa mewah yang akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPNBM). Barang mewah tersebut antara lain meliputi hunian mewah dengan harga jual di atas Rp 30 miliar, jet pribadi, yacht, senjata api, balon udara, dan peluru senjata api.