PP Muhammadiyah secara tiba-tiba telah memutuskan untuk mengalihkan dana mereka dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ke sejumlah bank lainnya. Keputusan ini termasuk Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat dan bank syariah lain yang selama ini melakukan kerja sama dengan mereka. Keputusan penarikan ini diketahui dari Memo Muhammadiyah bernomor 320/1.0/A/2024 tentang Konsolidasi Dana yang dikeluarkan pada 30 Mei lalu.
Memo ini ditujukan untuk beberapa pihak, termasuk Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Majelis Pembinaan Kesehatan Umum PP Muhammadiyah, Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah, Pimpinan Rumah Sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah, serta Pimpinan Badan Usaha Milik Muhammadiyah. Memo tersebut ditandatangani oleh Ketua Muhammadiyah Agung Danarto dan Sekretaris Muhammadiyah Muhammad Sayuti.
Keputusan ini diambil untuk menindaklanjuti pertemuan bersama pimpinan PP Muhammadiyah dan Amal Usaha Muhammadiyah mengenai konsolidasi keuangan AUM yang berlangsung di Yogyakarta pada 26 Mei lalu. Dalam memo tersebut, terdapat pernyataan bahwa Muhammadiyah meminta rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan dengan pengalihan ke bank-bank yang sudah bekerja sama dengan mereka, seperti Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, serta bank syariah daerah dan bank lainnya.
Dadang Kahmad, Ketua PP Muhammadiyah, dan Abdul Mu'ti, Sekjen PP Muhammadiyah, telah mengkonfirmasi bahwa memo tersebut memang benar adanya. Namun, mereka tidak memberikan alasan di balik keputusan pengalihan dana tersebut.