Selain itu, Nyoman juga menyampaikan pesan kepada seluruh perusahaan yang berpotensi IPO agar mempersiapkan penawaran umum perdana saham dan pencatatan saham secara matang. Persiapan ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari peraturan yang mengatur industri maupun peraturan bursa dan OJK.
Aturan yang dimaksud mencakup aspek keuangan, aspek hukum, penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG), serta persiapan yang matang untuk memastikan keberlangsungan usaha dan bisnis yang sehat.
Nyoman juga menjelaskan bahwa bagi perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya, BEI selalu menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip GCG, keterbukaan informasi, serta kepatuhan terhadap regulasi dan ketentuan setelah tercatat di bursa.
"Untuk memenuhi hal tersebut, kami sangat menghargai persiapan matang dari masing-masing perusahaan potensial IPO. Dengan tata kelola yang baik, diharapkan perusahaan tidak hanya dapat menarik minat investor tetapi juga menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan," tutup Nyoman, menyoroti pentingnya profesionalisme dan transparansi.