Menurutnya, MoU tersebut menekankan bahwa penggunaan DD harus berdasarkan prinsip akuntabilitas ketika dilaporkan nanti. Sehingga, antara realisasi dan pencatatan laporan menjadi singkron.
Selain itu, bentuk pengawasan penggunaan DD dengan aparat kepolisian melalui Bamkabtibmas lebih mengarah pada upaya monitoring. Sehingga, dapat meminimalisir penyimpangan dan salah pencatatan.
“Jadi sebetulnya hanya upaya pencegahan saja, bukan menakut-nakuti,” kata dia.
Untuk itu, dia menghimbau setelah diberikan Bimbingan Teknis seluruh Kepala Desa beserta jajarannya harus memahami betul pengetahuan peraturan perundang - undangan mengenai tata cara penggunaan dana desa.
“Ini harus paham semuanya, jangan asal-asalan memberikan laporan keuangan,”ucap dia.
Kepala Desa Cilame, Aas Mohamad Asor mengungkapkan, merupakan Itikad baik pemerintah agar penggunaan dana desa dapat berjalan tertib, baik, sesuai harapan, akan tetapi harus dibarengi tingkat pemahaman seluruh aparatur desa agar tidak terjadi miskomunikasi.