Meski demikian, besaran bantuan yang akan diterima tahun ini dipastikan lebih kecil dibandingkan bantuan serupa pada masa pandemi, yang mencapai Rp 600 ribu per penerima. Namun, detail nilai pasti besaran BSU tahun ini masih dalam proses finalisasi oleh pemerintah. "Besarannya memang lebih kecil dari Rp 600.000, kami sedang menyelesaikan regulasi dan anggaran yang dibutuhkan," tambah Airlangga.
Regulasi dan mekanisme penyaluran BSU saat ini masih dalam tahap penyusunan oleh kementerian terkait, dengan target agar seluruh persiapan selesai sebelum 5 Juni 2025. Sehingga, pemerintah berharap bantuan tersebut dapat mulai disalurkan tepat pada awal bulan tersebut.
Sebagai gambaran, selama pandemi, BSU telah beberapa kali disalurkan dengan variasi jumlah dan sasaran penerima. Pada 2020, bantuan tahap pertama diberikan sebesar Rp 1,2 juta per bulan selama dua bulan, menyasar pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta. Tahun berikutnya, 2021, BSU kembali diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta. Pada 2022, bantuan ini juga disalurkan sebesar Rp 600 ribu sekali bayar untuk pekerja dengan kriteria serupa.