Tampang

Pemerintah Memulai Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp474 M ke Peritel

21 Jun 2024 10:57 wib. 85
0 0
Pemerintah Memulai Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp474 M ke Peritel
Sumber foto: google

Permasalahan ini muncul ketika pemerintah melakukan intervensi dalam pasar dengan mewajibkan seluruh ritel modern yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter pada tahun 2022.

Kebingungan muncul ketika terbitnya Permendag Nomor 3 Tahun 2022, yang semestinya akan berlaku selama enam bulan, kemudian digantikan oleh Permendag Nomor 6 Tahun 2022, hanya satu bulan setelah diterbitkan. Akhirnya, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembayaran rafaksi tersebut menjadi tidak berlaku lagi.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut dalam upaya untuk mengendalikan harga minyak goreng agar tetap terjangkau bagi masyarakat. Namun, keputusan tersebut menimbulkan konsekuensi terkait pembayaran utang rafaksi bagi pelaku usaha. Hal ini menciptakan ketidakpastian dan kesulitan bagi para pelaku usaha dan para pelaku ekonomi di sektor minyak goreng.

Untuk mengatasi dampak dari keputusan tersebut, Pemerintah harus memastikan bahwa penyelesaian pembayaran utang rafaksi minyak goreng dilakukan dengan segera dan transparan. Langkah-langkah ini akan membantu melindungi keberlangsungan usaha para pelaku industri minyak goreng, yang pada gilirannya akan mendukung pasokan minyak goreng yang stabil dan ketersediaan harga yang terjangkau bagi masyarakat.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Rahasia Kekuatan Vibrasi
0 Suka, 0 Komentar, 24 Jun 2017

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%