Selain itu, Ketua Komite Keamanan Perdagangan Indonesia, Franciska Simanjuntak, menegaskan bahwa Indonesia sudah berjuang untuk melindungi pasar domestik dari produk impor yang murah. Bahkan, Indonesia memiliki aturan anti-dumping yang lebih banyak dibandingkan negara-negara lain di ASEAN. Dalam konteks ini, peran KADI (Komite Anti Dumping Indonesia) juga turut serta mengusulkan kenaikan bea masuk anti-dumping terhadap produk ubin keramik dari China yang telah merugikan industri keramik domestik dan mempengaruhi banyak pekerja di sektor ini.
Namun, upaya menaikkan tarif bea masuk tidak dapat menjadi solusi jangka panjang. Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif Pusat Reformasi Ekonomi CORE Indonesia, mengatakan bahwa fokus perlu diarahkan pada peningkatan daya saing industri dalam negeri serta peningkatan pengawasan terhadap jalur impor ilegal di pelabuhan-pelabuhan yang tidak diawasi oleh Bea dan Cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan bahwa lebih dari 1.000 pelabuhan ilegal di Indonesia digunakan untuk menyelundupkan barang, dengan sekitar 500 pelabuhan berlokasi di Sumatera bagian timur. Dalam konteks ini, pembentukan Satgas baru yang melibatkan berbagai institusi, termasuk Bea Cukai, polisi, dan militer, diharapkan dapat memantau dan menindaklanjuti impor ilegal dengan lebih tegas.