Tampang

Pembatalan Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di Cirebon: Kebijakan Kembali ke Tarif Normal

18 Agu 2025 08:22 wib. 9
0 0
Pembatalan Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di Cirebon: Kebijakan Kembali ke Tarif Normal

Rencana untuk menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon, yang sebelumnya mencengangkan dengan angka kenaikan hingga 1.000 persen, kini resmi dibatalkan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan pertemuan bersama Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, pada Kamis, 14 Agustus 2025. Pertemuan tersebut berhasil menciptakan kesepakatan untuk mengembalikan tarif PBB di Kota Cirebon ke level normal seperti sebelumnya, sehingga meringankan beban masyarakat.

Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi menyebutkan, "Kami telah berkesempatan untuk berdialog dengan Wali Kota Cirebon mengenai isu yang ramai dibicarakan di media sosial terkait kenaikan pajak bumi dan bangunan yang sangat tinggi." Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk membatalkan kenaikan pajak ini menjadi penting setelah menyaksikan tanggapan negatif yang masif dari masyarakat. Banyak warga Cirebon menilai bahwa kenaikan tarif PBB tersebut tidak hanya memberatkan, tetapi juga terasa sangat tidak wajar, sehingga upaya peninjauan ulang menjadi krusial untuk mencegah gejolak sosial yang lebih besar.

Gubernur Dedi menegaskan bahwa sikap proaktif Wali Kota Cirebon dalam merevisi kebijakan ini adalah langkah yang bijak. Tindakan tersebut menjadi harapan baru bagi banyak warga yang sebelumnya merencanakan demonstrasi untuk menolak kenaikan pajak. Dengan keputusan ini, diharapkan bisa meredakan ketegangan dan menjaga hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan masyarakat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?