Tampang

Pekerja dan Guru Honorer Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 150 Ribu Mulai Juni 2025, Ini Kriterianya

28 Mei 2025 11:30 wib. 36
0 0
Pekerja dan Guru Honorer Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 150 Ribu Mulai Juni 2025, Ini Kriterianya
Sumber foto: Google

Pemerintah Indonesia akan segera meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah yang diharapkan akan memberikan dukungan finansial bagi jutaan pekerja dan guru honorer di tanah air. Bantuan ini menyasar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku. Selain itu, program ini juga akan memberikan dukungan kepada 3,4 juta guru honorer yang berada di dalam kategori yang ditetapkan.

Berdasarkan informasi terbaru, Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada para pekerja dan guru honorer untuk periode Juni sampai dengan Juli 2025 sebesar Rp150.000 per bulan. Yang menarik, bantuan tersebut akan dicairkan sekaligus dalam satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025. Hal ini diharapkan akan memberikan kelegaan kepada banyak keluarga yang terdampak oleh dampak ekonomi akibat pandemi dan berbagai tantangan lainnya.

Kriteria penerima bantuan ini sangat jelas. Bagi pekerja, mereka harus memiliki gaji yang tidak melebihi Rp3,5 juta per bulan. Selain itu, pekerja yang terdaftar sebagai penerima bantuan ini juga harus terdaftar di data pemerintah sebagai tenaga kerja aktif. Pekerja yang tidak terdaftar atau baru masuk ke dalam dunia kerja mungkin tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?