Tampang.com | Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kenaikan ini secara otomatis diterapkan di berbagai platform digital, dari marketplace hingga penyedia layanan berbasis aplikasi. Meski dinilai mendongkrak penerimaan negara, efek domino terhadap pelaku UMKM dan konsumen justru memicu kritik.
Harga barang di platform e-commerce perlahan naik, tanpa pengumuman besar. Banyak konsumen baru menyadari adanya perubahan saat menerima tagihan. Sementara itu, pelaku UMKM mengaku kesulitan menyesuaikan harga tanpa kehilangan pelanggan.
“Pajak naik diam-diam, kami UMKM yang kena duluan,” ujar Rina, pemilik toko online di Bekasi. Ia menyebut margin labanya turun hampir 20% sejak Januari karena tidak bisa langsung menaikkan harga jual.