Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau perkembangan penyelesaian masalah yang menimpa PT Investree Radhika Jaya. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, pihaknya terus menagih janji manajemen Investree terkait rencana tindak lanjut (action plan) yang telah disampaikan. OJK memastikan bahwa mereka terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pemenuhan komitmen pengurus Investree, namun hingga saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dan penyelesaian permasalahan di perusahaan tersebut.
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Rabu (2/10/2024), Agusman menegaskan bahwa OJK akan mengambil langkah-langkah pengawasan yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku apabila komitmen dari pihak Investree tidak terpenuhi. Hal ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam merespons permasalahan yang sedang berlangsung di perusahaan tersebut, terutama terkait dengan dugaan gagal bayar.
Sebelumnya, dana nasabah (lender) Investree dikabarkan nyangkut dalam jumlah yang jauh melebihi tenggat waktu, serta terdapat intrik di jajaran petinggi perusahaan dan dugaan penggelapan dana, yang berakhir dengan kepergian Adrian Gunadi dari posisi CEO. Kok Chuan Lim, selaku Co-Founder/Director Investree Singapore Pte. Ltd., yang mewakili Investree, melakukan klarifikasi kepada media bahwa Putra Radhika Investama dan Radhika Persada Utama bukan bagian dari Investree. Hal tersebut dimaksudkan untuk membersihkan citra Investree dari dugaan keterlibatan dengan perusahaan-perusahaan yang dihubungkan dengan mantan CEO, Adrian Gunadi.
Selain itu, Investree juga menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan rencana restrukturisasi melalui penyuntikan ekuitas baru dari investor. Meskipun begitu, kebijakan perusahaan untuk membatasi jalur komunikasi resmi hanya pada alamat email cs@investree.id telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan peminjam dan investor. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Februari 2024 dan tidak dapat dipungkiri bahwa hal ini menimbulkan ketidakpastian di kalangan para pihak yang terkait dengan perusahaan.