Tampang

OJK Mencabut Izin Usaha 15 Bank, Penyebab dan Dampaknya

13 Okt 2024 18:21 wib. 53
0 0
OJK Mencabut Izin Usaha 15 Bank, Penyebab dan Dampaknya
Sumber foto: Amartha.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan pencabutan izin usaha total 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Keputusan ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjamin kestabilan dan kesehatan perbankan nasional.

Salah satu alasan utama di balik pencabutan izin usaha ini adalah adanya penyimpangan dalam operasional BPR dan BPRS. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap lembaga keuangan tersebut. Penyimpangan operasional yang terjadi menjadi indikator utama dari kegagalan mereka dalam memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh OJK.

OJK terus melakukan tindakan pengawasan, terutama dalam memastikan rencana penyehatan yang dilakukan oleh beberapa BPR/S dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Dian juga menegaskan bahwa jika kondisi BPR/S terus memburuk atau tidak memenuhi batas waktu yang ditentukan, OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR/S sebagai Bank Dalam Resolusi. 

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.