Tampang

OJK Memblokir 8.000 Rekening Bank Terkait Judi Online

2 Okt 2024 05:16 wib. 38
0 0
OJK Memblokir 8.000 Rekening Bank Terkait Judi Online
Sumber foto: iStock

Dalam kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK juga fokus pada identifikasi dan upaya untuk mempersempit ruang gerak para fasilitator judi online, serta membekukan aset yang terkait dengan kegiatan perjudian online. Pemerintah terus berupaya keras untuk memberantas praktik judi online yang dapat merugikan masyarakat dan membahayakan stabilitas keuangan negara.

Namun, proses analisis bukan hanya dilakukan oleh OJK, melainkan juga melibatkan pihak bank. Apabila ditemukan adanya rekening yang terlibat dalam transaksi judi online, baik itu rekening penampungan dana maupun rekening nasabah yang melakukan deposit untuk judi online, maka rekening tersebut akan segera dilaporkan ke PPATK untuk tindak lanjut lebih lanjut.

Sebagai langkah pencegahan, OJK juga terus menghimbau bank-bank untuk melakukan sosialisasi tentang risiko yang terkait dengan perdagangan rekening. Pembuatan rekening yang mencurigakan atau transaksi-transaksi yang tidak wajar harus segera dilaporkan ke PPATK guna mengantisipasi penyebaran praktik-praktik ilegal yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.