Tampang

OJK Memblokir 8.000 Rekening Bank Terkait Judi Online

2 Okt 2024 05:16 wib. 36
0 0
OJK Memblokir 8.000 Rekening Bank Terkait Judi Online
Sumber foto: iStock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan instruksi pemblokiran terhadap 8.000 rekening bank yang terkait dengan judi online (judol), termasuk rekening penampungan dana judi online. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK dalam menanggulangi praktik perjudian online yang semakin merajalela di Indonesia.

"Rekening-rekening yang terkait dengan judi online, termasuk rekening penampungan dana judi daring, tersebar di berbagai bank. OJK telah meminta bank dan institusi keuangan lainnya untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam judi online, serta melakukan analisis lebih lanjut atas transaksi tersebut untuk dilaporkan kepada PPATK," ungkap Dian Ediana Rae, Anggota Dewan Komisioner OJK, pada Selasa (1/10/2024).

Lebih lanjut, OJK juga meminta perbankan untuk memperketat penerapan aturan anti pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme (APU TPP). Salah satu langkah yang diinstruksikan adalah dengan mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan dan mengambil langkah-langkah mitigasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan upaya OJK untuk melindungi kestabilan sektor keuangan dari risiko-risiko yang ditimbulkan oleh praktik judi online.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.