Namun, MK dalam putusannya menyatakan bahwa batas usia pelamar kerja tersebut tetap diperbolehkan. Menurut MK, ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan hak asasi manusia. MK juga menilai bahwa batas usia tersebut merupakan cara untuk menjaga produktivitas tenaga kerja yang berhubungan dengan kondisi fisik dan psikis pekerja. Keputusan ini juga sejalan dengan tujuan legislator dalam melindungi tenaga kerja Indonesia.
Dampak keputusan MK ini tentu akan dirasakan oleh pelamar kerja di Indonesia. Bagi yang berusia di luar rentang 25 hingga 50 tahun, peluang untuk diterima bekerja di suatu perusahaan dapat menjadi lebih sulit. Di sisi lain, perusahaan tetap memiliki landasan hukum untuk melakukan pemilihan tenaga kerja berdasarkan batas usia yang diatur oleh undang-undang.
Terkait dengan gugatan uji materi yang diajukan, hal ini juga menunjukkan pentingnya peran Mahkamah Konstitusi dalam menyeimbangkan kepentingan berbagai pihak. Walaupun dalam beberapa kasus, keputusan MK mungkin tidak sepenuhnya memenuhi harapan para pihak yang bersengketa, namun tetap merupakan langkah yang diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang mendalam.
Untuk para pelamar kerja, pentingnya memahami ketentuan hukum terkait batas usia ini juga menjadi suatu hal yang mendasar. Hal ini menunjukkan bahwa aspek hukum juga perlu dipertimbangkan dalam mencari pekerjaan. Sehingga, pemahaman terhadap undang-undang tenaga kerja dapat menjadi bekal yang penting dalam menghadapi persaingan dunia kerja.