Marlison menjelaskan bahwa Bank Indonesia terus melakukan upaya untuk memastikan keamanan uang Rupiah dengan memperkuat unsur pengaman atau security features keaslian uang, serta menerapkan inovasi teknologi terkini. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari upaya pemalsuan uang yang dapat merugikan ekonomi dan keuangan negara.
Selain itu, Marlison juga mengapresiasi upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap kasus uang palsu sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap Rupiah. Dia menjelaskan bahwa larangan dan sanksi pidana atas pemalsuan uang diatur dalam Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, sanksi tindak pidana pemalsuan uang akan dikenakan kepada:
- Setiap orang yang memalsu Rupiah.
- Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu.
- Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu.
- Setiap orang yang membawa atau memasukkan Rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar wilayah Indonesia.
- Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah palsu.
Penanganan kasus pemalsuan uang perlu menjadi perhatian serius bagi seluruh elemen masyarakat. Pembelajaran mengenai cara mengenali uang asli juga perlu diperluas, baik melalui sosialisasi langsung maupun kampanye media.
Dengan pengetahuan yang luas tentang keaslian uang Rupiah, masyarakat dapat ikut serta dalam mencegah peredaran uang palsu dan mendukung upaya pemerintah dan Bank Indonesia dalam memastikan stabilitas keuangan negara.